LBH, Fitra, RCT dan Grasi Layangkan Sikap PEKANBARU - Setelah menjalankan beberapa kali persidangan atas kasus dugaan suap percepat...
LBH, Fitra, RCT dan Grasi Layangkan Sikap
PEKANBARU - Setelah menjalankan beberapa kali persidangan atas kasus dugaan suap percepatan pengesahan RAPBD P Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015, mantan Ketua DPRD Riau Suparman divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (24/2/2017).
Vonis tersebut dianggap mengecewakan serta menambah "prestasi buruk" sepanjang tahun 2015 hingga sekarang. Lebih dari 60 kasus korupsi di Indonesia divonis bebas. Hal ini tentu menjadi 'rapor merah' terhadap penegakan hukum di Indonesia.
LBH Pekanbaru sangat menyayangkan dan mempertanyakan putusan hakim yang membebaskan Suparman dari segala dakwaan.
Aditia Bagus Santoso SH, Direktur LBH Pekanbaru mengatakan, hakim seolah mengabaikan unsur yang telah terpenuhi dalam dakwaan jaksa. Meskipun Suparman belum menerima bagian dari suap yang diduga dijanjikan namun apa yang dihendaki oleh mantan Gubernur Riau, Annas Maamun diduga sudah dilanggengkannya dengan kewenangan yang Ia miliki pada saat itu (saat dia menjabat Ketua DPRD Riau). "Putusan bebas benar-benar kita pertanyakan," ujar Aditia.
Sementara itu, Fitra Riau mencatat bahwa hakim Rinaldi Triandiko SH MH semenjak menjadi hakim ketua di Pengadilan Pekanbaru sudah 6 kali memberikan vonis bebas atas kasus korupsi, diantaranya kasus korupsi pengadaan lahan bhakti praja Pelalawan dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar Juni 2016 silam.
Putusan vonis bebas 3 minggu yang lalu juga dialami oleh mantan Sekda Kepulauan Meranti Zubiarnsyah dan kepala BPN Suwandi Idris dalam kasus pengadaan lahan Pelabuhan Internasional dan Kargo Dorak Selatpanjang dengan kerugian Rp2.185.062.000.
Kemudian vonis bebas 3 terdakwa TPPU Migas Batam, vonis bebas kasus pengadaan pupuk dengan terdakwa Wayan Subadi dengan total kerugian Rp872.514.040. Selanjutnya vonis bebas kasus korupsi di Bank Riau-Kepri, dan terakhir vonis bebas terhadap terdakwa Suparman dengan kasus dugaan suap RAPBD P 2014 dan RAPBD 2015.
Selain itu, putusan yang membebaskan terdakwa dari tuntutan korupsi dinilai sangat mencederai hati rakyat. "Seseorang yang setelah dilakukannya proses penegakan hukum mulai dari penyeledikan dan didapati bukti-bukti yang cukup bisa melenggang bebas," tambah Aditia.
Terdakwa Johar Firdaus kemarin divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ketimpangan hukuman ini menimbulkan pertanyaan sebab tindak pidana korupsi cenderung merupakan tindak pidana berjamaah sehingga bagaimana bisa adanya "lompatan" pelaku dalam kasus dugaan korupsi Johar Firdaus dan Suparman yang sama-sama menerima janji.
Dengan ini LBH Pekanbaru bersama Fitra Riau, RCT, dan Grasi menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Komisi Yudisial untuk segera melakukan invetigasi terhadap hakim dan menangani perkara korupsi Suparman
2. Mendorong jaksa untuk melakukan kasasi terhadap putusan bebas Suparman
3.memperketat pengawasan terhadap hakim yang menangani perkara korupsi
4. Mengikutsertakan masyarakat sebagai pemantau jalannya perkara-perkara korupsi
"Tidak ada alasan bagi hakim untuk memutuskan bebas kasus Suparman. Kita mendorong jaksa untuk kasasi sehingga dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Jangan jadikan pemberantasan korupsi seakan akan hanya menjadi komoditas politik untuk menarik perhatian publik akan tetapi hasil akhir menyakiti hati rakyat," tutup Aditia.
COMMENTS