TEMBILAHAN - Minggu, 26 Februari 2017 sekira pukul 15.40 WIB, Sat Res Narkoba Polres Inhil telah mengamankan 1 (satu) orang laki - laki, ...
TEMBILAHAN - Minggu, 26 Februari 2017 sekira pukul 15.40 WIB, Sat Res Narkoba Polres Inhil telah mengamankan 1 (satu) orang laki - laki, diduga pelaku TP. Narkotika jenis shabu - shabu di Jalan Provinsi Parit 3 Desa Pulau Palas Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil
Pelaku berinisial NS alias U (34 tahun), Tani, warga Jalan Lintas Provinsi Kel. Kempas Jaya Kec. Kempas Kab.Inhil - Riau diamankan bersama barang bukti yaitu 1 (satu) buah plastik Asoy yang berisi gorengan didalamnya berisikan amplop yang didalmnya berisikan 1 (satu) paket shabu shabu (berat barang bukti shabu - shabu 5,26 gram) dan uang Rp. 1.000 (seribu rupiah), Uang Rp. 26.000 (dua puluh enam ribu) rupiah, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit Hp Merk Nokia E63 Warna Hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio warna Hitam.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Tes Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH, menyatakan bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2017 sekira pukul 14.00 WIB, masyarakat menginformasikan, bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki bernama NS alias U, akan melakukan transaksi di Jalan Provinsi Parit 3 Desa Pulau Palas Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil. Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi yang akurat
Pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2017 sekira pukul 15.40 WIB, dilakukan penangkapan oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil, terhadap seorang laki - laki, yang mengaku bernama NS alias U, pada saat pelaku, sedang mengendarai sepeda motor dan akan melakukan transaksi Narkoba jenis shabu-shabu. Ketika pelaku digeledah, ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas.
Saat ini, pelaku dan BB, sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.
COMMENTS