Tembilahan , Media Inhil. Co - Kepala Bidang Pengembangan Dinas Perkebunan Inhil, Saiful Fitra, SE, MSi mengakui memang pihaknya yang meng...

Tembilahan, Media Inhil. Co - Kepala Bidang Pengembangan Dinas Perkebunan Inhil, Saiful Fitra, SE, MSi mengakui memang pihaknya yang mengeluarkan rekomendasi PT Indogreen Jaya Abadi (IJA).
"Namun itu hanya sebatas mengenai kesediaan lahan, dan kesesuaian lahan, selebihnya berada di Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) Inhil," katanya.
Sementara itu Kepala Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) Inhil HE Kamal Syahindra menegaskan, apabila perusahaan itu terbukti melakukan kelalaian atas kewajibannya sesuai dengan izin yang dimiliki, akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sesuai dengan masukan-masukan dari instansi teknis.
"Hari ini kita sudah lakukan pendekatan persuasif dan sudah kita ingatkan. Kalau mereka memang terbukti melakukan kelalaian terhadap kewajibannya, tentu akan kita cabut izinnya. Tetapi kan sampai sekarang tim teknis terus membicarakan persoalan ini, dan sampai sekarang belum final keputusannya," katanya dilansir senuju.com
Lebih lanjut dijelaskannya, mengenai permasalahan yang ditimbulkan pihak perusahaan itu, sudah ada tim yang menangani di bidang Tata Pemerintahan (Tapem) dengan melibatkan beberapa satker lainnya, termasuk pihak BP2MPD.
Apabila sudah ada keputusan dari tim Tapem yang bersifat final, maka akan ada surat tebusan ke pihaknya untuk melakukan pencabutan izin.
"Kalau di sini hanya mengeluarkan izin. Kalau mengenai pencabutan itu, kita harus bicarakan teknis di lapangan yang memang sudah ada timnya. Apabila pencabutan izin disepakati oleh tim teknis yang tergabung beberapa satker yang terlibat, maka ini rasanya tidak ada alasan dari pihak BP2MPD untuk tidak mencabut izinnya," jelasnya.
"Kalau memang perusahan itu terbukti atas apa yang dilakukannya. Kalau memang harus dicabut ya kita cabut tanpa ampun," tutupnya.(Mok)
COMMENTS