Tembilahan, Media Inhil.Co - Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Parit 12 Desa Air Tawar Kecamatan Kateman terhadap P...
Tembilahan, Media Inhil.Co - Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Parit 12 Desa Air Tawar Kecamatan Kateman terhadap PAR (20) oleh dua orang pelaku RAH (21) dan MIS (22), Rabu (14/9/2016) sekira pukul 20.00 Wib.
Kronologi kejadian, pada saat itu korban pulang dari PT. PSG untuk mengantarkan orang tuanya bekerja. Diperjalanan tiba-tiba 2 (dua) orang tidak dikenal oleh korban minta diantarkan ke Parit 10.
Tanpa rasa curiga, korban mengantarkan orang tersebut ke Parit 10. Namun, ditengah perjalanan salah seorang pelaku menodongkan sebilah senjata tajam jenis badik kearah perut korban.
"Pada saat itu juga kedua pelaku meminta paksa sepeda motor dan 1 unit HP Senter milik korban," kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Paur Humas Polres Inhil IPDA Heriman Putra, Selasa (20/9/2016).
Merasa terancam, lanjut Heriman, korban terpaksa menyerahkan sepeda motor dan 1 unit HP senter miliknya.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira lebih kurang Rp. 12.000.0000," ungkapnya.
Tidak sampai disitu saja, beberapa hari kemudian setelah kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Kateman untuk pengusutan lebih lanjut, Senin (19/9/2016) sekira pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan Laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kateman melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, kata Heriman diketahui kedua pelaku adalah RAH ALS AM dan MIS ALS E, pada saat itu sedang berada di Pasar Bertingkat Pasar Sungai Guntung.
"Pada pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Kateman melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," ujarnya.
Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan situasi aman terkendali. (RB/Hab).
COMMENTS