Tembilahan, Media Inhil.Co - Pengelelola Badan Usaha Milik Desa se-Kabupaten Inhil dituntut untuk meningkatkan kinerja dan profesional...
Tembilahan, Media Inhil.Co - Pengelelola Badan Usaha Milik Desa se-Kabupaten Inhil dituntut untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme. Mengingat keberadaan BUMDes untuk memperkuat perekonomi desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
''Keberadaan BUMDes untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, meningkatkan pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa. Untuk itu diharapkan untuk dikelola dengan baik daan profesionalisme,'' ujar Kepala BPMPD Inhil H Yulizal melalui Kabid PUEM H Ijmi pada MDPT belum lama ini.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka desa diberi kewenangan untuk mendirikan Bumdes. Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Dan Pembubaran BUMDes.
BUMDes terdiri dari beberapa usaha yang ada didalamnya. Bisa beripa unit simpan pinjam, pengelolaan perkebunan, perkantoran gedung dan pasar. Desa diberi kewenangan untuk mengelola lembaga tersebut. Di Inhil tidak semua desa mempunyai BUMDesa sebagai hanya memiliki satu unit usaha ekonomi seperti UED/K-SP.
Desa yang sudah mempunyai UED/K-SP diharapkan untuk mampu menjadikan BUMDes sebagai peningkatan perkembangan berbagai usaha yang ada dilembaga desa.
Selain untuk memperkuat perekonomian desa, keberadaan BUMDes memperkuat potensi desa, yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan di pasar, serta tersedia sumber daya manusia yang mampu mengelola BUMDes sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat.
BUMDes merupakan perwujudan dari pengelolaan ekonomi produkif desa yang dilakukan secara koorperatif, partisifatif, emansipatif, transparansi, akuntabel dan berkelanjutan.
Untuk itu, kata Ijmi, perlu upaya serius semua pihak terkait, agar pengelolaannya dapat berjalan secara mandiri, efektif, efisien dan profesional. Pengelolaan BUMDes harus dilakukan dengan sistem manajemen yang baik.
Para pengelolanya harus memiliki pengetahuan dan keterampilan manajemen yang baik pula.
Saat ini hampir di seluruh deesa di Inhil terdapat Bumdes karena itu Pemkab akan terus melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi dan memberikan fasilitasi, sehingga kualitas manajemen dan sumber daya manusia pengelola Bumdes di daerah ini ke depan semakin baik.
Selain itu, juga akan terus mendorong pembentukan usaha ekonomi baru yang berakar dari sumber daya lokal melalui optimalisasi kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat desa yang telah ada.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keberhasilan dan percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi pedesaan dan peningkatan kesempatan berusaha masyarakat.
Karena, keberhasilan pembangunan ekonomi dan kesempatan berusaha masyarakat di tingkat desa, merupakan pondasi keberhasilan pembangunan ekonomi dan kesempatan berusaha di daerah ini secara keseluruhan.(***)

COMMENTS