Barang-barang yang menjadi milik Negara saat dimusnahkan dengan cara dibakar, Kamis (18/8/2016). Tembilahan, Media Inhil.Co - Kantor Peng...
Barang-barang yang menjadi milik Negara saat dimusnahkan dengan cara dibakar, Kamis (18/8/2016).
Tembilahan, Media Inhil.Co - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan memusnahkan barang yang menjadi milik Negara hasil penindakan tahun 2015 hingga 2016 dan penghapusan arsip periode 1984-2011, Kamis (18/8/2016).
Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp6,2 miliar, dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan tersebut menimbulkan kehilangan penerimaan Negara sekitar Rp3,1 miliar.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan di halaman KPPBC itu adalah, 9.510.160 batang rokok, 4.506,72 liter minuman mengandung etil alkohol, 20 karung pakaian bekas, 23 set telpon genggam, 54 pacs aksesoris telpon genggam dan 17 box alat elektronik.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatera Barat Yusmariza menuturkan, kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara hasil penindakan tahun 2015 hingga 2016 dan penghapusan arsip ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC).
''Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran undang-undang Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi Pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan Negara maupun dalam melindungi Negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar Negeri,'' ujar Yusmariza.(goriau)
COMMENTS