Tembilahan, Media Inhil.Co - Untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam wilayah Kabupaten Inhil, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Inhil...
Tembilahan, Media Inhil.Co - Untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam wilayah Kabupaten Inhil, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Inhil menerbitkan Surat Edaran Nomor :B-469/KK.04.05/BA.03.2/6/2016 tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun tahun 1437 H / 2016 M.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Inhil H Azhari Syukur melalui Bidang Syariah Ruhiat, Jum’at ( 1/7).
Ruhiat mengatakan, zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqh yaitu 1 (satu) Sha’ (Gantang) makanan yang mengenyangkan.
"Untuk satu Sha’ sama dengan 11 kaleng susu cap nona, apa bila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kg, dan apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan,"terangnya.
Sebagai patokan, Kementerian Agama Kabupaten Inhil telah memantau harga beras pasaran dalam kota Tembilahan dan beberapa Kecamatan yang lainnya .
Untuk Beras Solok Asal Sumatera Barat, yang harga per kilo gram Rp.13.000.- x 2,5 kg, Zakat Fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp.32.500,-. Untuk Beras Belida asal Jambi dan sejenisnya per kilo gram Rp. Rp.11.000.- x 2,5 kg, Zakat Fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp.27.500,-.
Untuk Beras asal Pulau Jawa yang harga per kilo gram Rp. Rp. 11.000.- x 2,5 kg, Zakat Fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp. Rp.27.500,-. Untuk Beras Lokal yang harga per kilo gram Rp. Rp. 10.000.- x 2,5 kg, Zakat Fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp. Rp. 25.000,-.
Lebih lanjut Ruhiat mengatakan, kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Inhil , Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat mensosialisasikan Qimat Zakat Fitrah ini dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di Wilayah kerja masing-masing.
"Kemudian pada tanggal 8 Syawal 1437 H, diharapkan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Inhil , Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Inhil untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau,"tutupnya.(***)
