Tembilahan, Media Inhil.Co - PDAM Tirta Indragiri yang selama ini memberikan pelayanan air kepada masyarakat terus melakukan pembenahan ...
Tembilahan, Media Inhil.Co - PDAM Tirta Indragiri yang selama ini memberikan pelayanan air kepada masyarakat terus melakukan pembenahan seiring dengan tuntutan untuk memberikan air yang berkualitas bagi masyarakat. Namun disayangkan peningkatkan kualitas dari pelayanan PDAM banyak terkendala.
Salah satu faktor penyebab sulitnya perusahaan air plat merah ini untuk bangkit dari keterpurukannya adalah tunggakan dari pelanggan yang sangat banyak. Jumlahnya lebih dari 12 miliar. Astaga.!
PDAM memberikan Surat Kuasa Kusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan untuk membawa pelanggan yang menunggak ke ranah hukum perdata. Penandatanganan MoU PDAM Tirta Indragiri bersama dengan Kejaksaan Negeri Tembilahan ini juga dihadiri Bupati Inhil HM Wardan MP, Kamis (21/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Lulus Mustafa SH MH menerangkan dari tindak lanjut dengan diadakan MoU ini pihaknya akan melakukan langkah awal dengan memberikan surat pemanggilan kepada pelanggan yang menunggak.
"Alhamdullilah di awali dengan MOU,tunggakan dari konsumen 12 miliar juga terus kita tindak lanjuti, tahap awal ini akan berikan panggilan untuk segera memenuhi kewajibannya, kalau bersangkutan tidak mau dalam 3 kali panggilan,baru kami upayakan melalui upaya hukum lebih lanjut, mungkin gugat di Pengadilan Negeri Tembilahan," jelas Lulus.
Dalam melakukan penagihan bagi pelanggan yang menunggak mulai dari 3 bulan tunggakan, 6 bulan 12 bulan, hingga 12 bulan keatas menjadi catatan prioritas. Sadar tidak bisa menyelesaikan hutang itu sendiri untuk menagih dari pelanggan PDAM melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kamis (22/7). (say)
Salah satu faktor penyebab sulitnya perusahaan air plat merah ini untuk bangkit dari keterpurukannya adalah tunggakan dari pelanggan yang sangat banyak. Jumlahnya lebih dari 12 miliar. Astaga.!
PDAM memberikan Surat Kuasa Kusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan untuk membawa pelanggan yang menunggak ke ranah hukum perdata. Penandatanganan MoU PDAM Tirta Indragiri bersama dengan Kejaksaan Negeri Tembilahan ini juga dihadiri Bupati Inhil HM Wardan MP, Kamis (21/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Lulus Mustafa SH MH menerangkan dari tindak lanjut dengan diadakan MoU ini pihaknya akan melakukan langkah awal dengan memberikan surat pemanggilan kepada pelanggan yang menunggak.
"Alhamdullilah di awali dengan MOU,tunggakan dari konsumen 12 miliar juga terus kita tindak lanjuti, tahap awal ini akan berikan panggilan untuk segera memenuhi kewajibannya, kalau bersangkutan tidak mau dalam 3 kali panggilan,baru kami upayakan melalui upaya hukum lebih lanjut, mungkin gugat di Pengadilan Negeri Tembilahan," jelas Lulus.
Dalam melakukan penagihan bagi pelanggan yang menunggak mulai dari 3 bulan tunggakan, 6 bulan 12 bulan, hingga 12 bulan keatas menjadi catatan prioritas. Sadar tidak bisa menyelesaikan hutang itu sendiri untuk menagih dari pelanggan PDAM melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kamis (22/7). (say)

COMMENTS