Tembilahan,Media Inhil.Co- Polres Inhil bersama pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tembilahan, memusnahkan 1,3 ton buah ilegal. Seora...
Tembilahan,Media Inhil.Co- Polres Inhil bersama pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tembilahan, memusnahkan 1,3 ton buah ilegal. Seorang nahkoda berinisial I, berhasil diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana bidang pelayaran dan karantina hewan ikan dan tumbuhan, tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Pemusnahan 1,3 ton buah apel dan per ilegal ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil – AKBP Hadi Wicaksono di TPA Sungai Beringin Tembilahan, yang dihadiri oleh pihak Kejari dan Pengadilan Negeri Tembilahan.
Kasus tindak pidana bidang pelayaran dan bidang karantina hewan ikan dan tumbuhan tersabut, bermula ketika terjadinya laka laut atau tabrakan antar speedboat Yusrifa GT 2 dan speed boat fiber 40 PK, pada 30 Juni lalu di perairan Kecamatan Tanah Merah.
Dari hasil penyelidikan, kecelakaan yang menenggelamkan speed boat fiber tersebut. Polres Inhil menemukan ribuan kilogram buah apel ilegal, di dalam speedboat Yusrifa yang dinahkodai oleh pelaku I.
Kapolres Inhil,AKPB Hadi Wicaksono mengatakan, saat ini Polres Inhil telah menetapkan sang nahkoda sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Tersangka I sendiri, akan dikenai pasal di bidang pelayaran dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.***
Tersangka I sendiri, akan dikenai pasal di bidang pelayaran dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.***
COMMENTS