Tembilahan, Media Inhil.Co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang bersifat indevenden dalam melaksanakan tugasnya ...
Tembilahan, Media Inhil.Co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang bersifat indevenden dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan umum. Baik itu pemilihan legislatif, kepala daerah maupun presiden. Dalam menjelankan tugas KPU dituntut sepenuh waktu.
Profesional serta tidak menjadikan pekerjaan di KPU sebagai sampingan. Sebagaimana amanat undang-undang dan dipertegaskan dengan surat edaran KPU pusat.
"Ya, sesuai dengan amanat undang-undang dan dipertegas lagi dengan surat edaran KPU pusat,"kata Sekretaris KPU Inhil Drs Hamsani, Kamis (23/6).
Hal itu disampaikan menyusul Surat Edaran KPU RI Nomor 315/KPU/VI/2016 Perihal bekerja penuh waktu bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kab/Kota. Surat Edaran tersebut mempertegas kembali ketentuan Pasal 11 huruf k dan penjelasan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota adalah bersedia bekerja penuh waktu.
Kerja sepenuh waktu yang dimaksud adalah dengan tidak bekerja pada profesi lainnya selama menjadi anggota KPU, tidak bekerja pada instansi/lembaga lain diluar KPU baik instansi/lembaga pemerintah, BUMN/BUMD dan instansi/lembaga swasta lainnya.
Terhadap Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dalam masa keanggotaan bekerja pada lembaga/instansi lain memilih untuk tetap menjadi KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kab/Kota atau menekuni profesi lain dengan membuat suarat pernyataan disertai dengan bukti pendukung paling lambat tanggal 30 Juni 2016," jelasnya.
Surat tersebut juga mempertegas tentang jam kerja yang harus dipatuhi oleh semua baik Ketua maupun anggota KPU seluruh Indonesia.
Munculnya surat himbauan ini diharapkan semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang dimulai dari Penyelenggara Pemilu (KPU) yang tetap fokus, tidak terganggu dengan aktivitas lain diluar KPU dan diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan terhadap kinerja KPU karena ini akan dilakukan evaluasi dan dilaporkan hasilnya secara berjenjang kepada KPU RI.(sya)
Tembilahan, Media Inhil.Co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang bersifat indevenden dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan umum. Baik itu pemilihan legislatif, kepala daerah maupun presiden. Dalam menjelankan tugas KPU dituntut sepenuh waktu.
Profesional serta tidak menjadikan pekerjaan di KPU sebagai sampingan. Sebagaimana amanat undang-undang dan dipertegaskan dengan surat edaran KPU pusat.
"Ya, sesuai dengan amanat undang-undang dan dipertegas lagi dengan surat edaran KPU pusat,"kata Sekretaris KPU Inhil Drs Hamsani, Kamis (23/6).
Hal itu disampaikan menyusul Surat Edaran KPU RI Nomor 315/KPU/VI/2016 Perihal bekerja penuh waktu bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kab/Kota. Surat Edaran tersebut mempertegas kembali ketentuan Pasal 11 huruf k dan penjelasan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota adalah bersedia bekerja penuh waktu.
Kerja sepenuh waktu yang dimaksud adalah dengan tidak bekerja pada profesi lainnya selama menjadi anggota KPU, tidak bekerja pada instansi/lembaga lain diluar KPU baik instansi/lembaga pemerintah, BUMN/BUMD dan instansi/lembaga swasta lainnya.
Terhadap Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dalam masa keanggotaan bekerja pada lembaga/instansi lain memilih untuk tetap menjadi KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kab/Kota atau menekuni profesi lain dengan membuat suarat pernyataan disertai dengan bukti pendukung paling lambat tanggal 30 Juni 2016," jelasnya.
Surat tersebut juga mempertegas tentang jam kerja yang harus dipatuhi oleh semua baik Ketua maupun anggota KPU seluruh Indonesia.
Munculnya surat himbauan ini diharapkan semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang dimulai dari Penyelenggara Pemilu (KPU) yang tetap fokus, tidak terganggu dengan aktivitas lain diluar KPU dan diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan terhadap kinerja KPU karena ini akan dilakukan evaluasi dan dilaporkan hasilnya secara berjenjang kepada KPU RI.(sya)
