TEMBILAHAN - Secepatnya persoalan mengenai regulasi desa akan segera diselesaikan Pemerintah Kabuapten Inhil. Diperkirakan Maret ini semua ...
TEMBILAHAN - Secepatnya persoalan mengenai regulasi desa akan segera diselesaikan Pemerintah Kabuapten Inhil. Diperkirakan Maret ini semua regulasi yang berkenaan dengan desa diupayakan untuk penyesaiannya.
Penegasan itu disampaikan asisten I Pemkab Inhil bidang pemerintahan Aprizal dalam hering bersama DPRD belum lama ini.
“Kita akan upayakan bulan depan semua regulasi tersebut telah tertuntaskan,” ungkap Afrizal saat menghadiri Hearing bersama komisi I.
Hal tersebut sebagai bentuk menindak lanjuti desakan DPRD Kabupaten Inhil yang meminta kepada Pemkab untuk menuntaskan segala persoalan desa, terutama persoalan berkenaan peraturan-peraturan.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Ferryandi, Kabag Hukum Marta Hariyadi, Kabag Pemerintahan Yun Hawarius, perwakilan Inspektorat dan perwakilan BPMPD Inhil.
Dalam hearing itu, diketahui bahwa ada beberapa regulasi pemerintahan desa yang sejak tahun lalu tidak kunjung tuntas diterbitkan, diantaranya adalah Peraturan Bupati (Perbup) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) desa, Perbup Penghasilan Tetap aparatur desa, Perbup Pengelolaan Keuangan desa, Perbup tentang Perlindungan Masyarakat desa (Linmas) serta Perbup Alokasi Dana Desa (ADD).
Demi berjalannya pemerintahan desa dengan baik semua yang berkaitan dengan urusan desa akan diakomodir penuh oleh Pemkab Inhil termasuk persoalan regulasi.
"Kita akan upayakan secepatnya, untuk menyelesaikan beberapa regulasi yanf berkenaan dengan desa," paparnya.ard
Penegasan itu disampaikan asisten I Pemkab Inhil bidang pemerintahan Aprizal dalam hering bersama DPRD belum lama ini.
“Kita akan upayakan bulan depan semua regulasi tersebut telah tertuntaskan,” ungkap Afrizal saat menghadiri Hearing bersama komisi I.
Hal tersebut sebagai bentuk menindak lanjuti desakan DPRD Kabupaten Inhil yang meminta kepada Pemkab untuk menuntaskan segala persoalan desa, terutama persoalan berkenaan peraturan-peraturan.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Ferryandi, Kabag Hukum Marta Hariyadi, Kabag Pemerintahan Yun Hawarius, perwakilan Inspektorat dan perwakilan BPMPD Inhil.
Dalam hearing itu, diketahui bahwa ada beberapa regulasi pemerintahan desa yang sejak tahun lalu tidak kunjung tuntas diterbitkan, diantaranya adalah Peraturan Bupati (Perbup) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) desa, Perbup Penghasilan Tetap aparatur desa, Perbup Pengelolaan Keuangan desa, Perbup tentang Perlindungan Masyarakat desa (Linmas) serta Perbup Alokasi Dana Desa (ADD).
Demi berjalannya pemerintahan desa dengan baik semua yang berkaitan dengan urusan desa akan diakomodir penuh oleh Pemkab Inhil termasuk persoalan regulasi.
"Kita akan upayakan secepatnya, untuk menyelesaikan beberapa regulasi yanf berkenaan dengan desa," paparnya.ard
